Profil Dinas


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) adalah salah satu instansi pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab atas pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil. Tugas utama Disdukcapil meliputi:

  1. Pencatatan Kelahiran: Mencatat dan mengeluarkan akta kelahiran bagi setiap bayi yang lahir di wilayah administrasinya.
  2. Pencatatan Kematian: Mencatat dan mengeluarkan akta kematian bagi setiap warga yang meninggal.
  3. Pencatatan Perkawinan: Mencatat dan mengeluarkan akta perkawinan bagi pasangan yang menikah, baik secara agama maupun secara hukum.
  4. Pencatatan Perceraian: Mencatat dan mengeluarkan akta perceraian bagi pasangan yang bercerai.
  5. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP): Mengelola penerbitan dan pembaruan KTP bagi warga negara Indonesia yang telah mencapai usia tertentu.
  6. Penerbitan Kartu Keluarga (KK): Mengelola penerbitan dan pembaruan kartu keluarga, yang mencatat anggota keluarga dalam satu rumah tangga.
  7. Pendaftaran Penduduk: Mengelola data kependudukan, termasuk migrasi penduduk masuk dan keluar wilayah administrasinya.

Disdukcapil berperan penting dalam menyediakan data yang akurat dan terkini tentang penduduk, yang kemudian digunakan untuk perencanaan pembangunan, pemilihan umum, serta berbagai keperluan administrasi dan pelayanan publik lainnya.


Video Terbaru

View All Video