News
- Penandatangan MUO dengan kabupaten Agam
- Pertambahan Jumlah Penduduk Pasaman Barat
- Layanan Cek Golongan Darah
- Perekaman KTP keliling
- Pelayanan Upiak Oke di Nagari Desa Baru
- Perekaman KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasaman Barat Mengalami Peningakatan
- Pelayanan Keliling Ujung Gading
- Mengurus Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya, Gratis!
- Penyerahan KTP
- Pelayanan Keliling
SASKIA

Senangnya Aku Dapat Kia “Saskia”
permendagri nomor 2 tahun 2016 mengamanatkan bahwa pada
saat anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah dan tidak memiliki
identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem
informasi dan administrasi kependudukan. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban
untuk memberikan identitas kependudukan yang berlaku secara nasional sebagai
upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Pemberian identitas kependudukan kepada anak akan
mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk
mewujudkan hak terbaik bagi anak.