News
- Disdukcapil Pasaman Barat melakukan rapat staf evaluasi kinerja pelayanan Online
- Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Disdukcapil Pasaman Barat Langsung Tancap Gas Berikan Pelaya
- Suasana layanan libur lebaran 28 Maret 2025
- Pelayanan Tetap Dibuka pada Hari Libur Lebaran
- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Terpilih Tahun 2025-2030
- Dukungan TNI untuk Masyarakat: Babinsa Serka Albet Donal Serahkan Dokumen Penting Kelahiran
- Evaluasi dan Refleksi Kinerja Tahun Berjalan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Capaian Layanan Prima! Disdukcapil Pasaman Barat Raih Penilaian Positif dari Ombudsman 2024
- Rapat Staf Evaluasi di Disdukcapil Pasaman Barat
- Disdukcapil Kembali Lakukan Pelayanan Keliling Hari Libur Tahun 2024
SASKIA

Senangnya Aku Dapat Kia “Saskia”
permendagri nomor 2 tahun 2016 mengamanatkan bahwa pada
saat anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah dan tidak memiliki
identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem
informasi dan administrasi kependudukan. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban
untuk memberikan identitas kependudukan yang berlaku secara nasional sebagai
upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Pemberian identitas kependudukan kepada anak akan
mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk
mewujudkan hak terbaik bagi anak.