News
- Pelayanan khusus rekam dan cetak ktp di hari libur
- Perekaman KTP-el Hari Libur
- Perekaman KTP-el ke Sekolah
- Rekam KTP-el Warga Binaan Lapas Talu
- FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP) DINAS DUKCAPIL KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Pendaftaran Penduduk Non Permanen
- Cek KTP Online
- Ombudsman Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Pasaman Barat
- Pengaduan NIK Tidak Ditemukan
- Penandatangan MUO dengan kabupaten Agam
SASKIA
Senangnya Aku Dapat Kia “Saskia”
permendagri nomor 2 tahun 2016 mengamanatkan bahwa pada
saat anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah dan tidak memiliki
identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem
informasi dan administrasi kependudukan. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban
untuk memberikan identitas kependudukan yang berlaku secara nasional sebagai
upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Pemberian identitas kependudukan kepada anak akan
mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk
mewujudkan hak terbaik bagi anak.