- Disdukcapil Kembali Lakukan Pelayanan Keliling Hari Libur Tahun 2024
- Kunjungan Kepala Dinas, Sekretaris, dan Kepala Bidang Disdukcapil Pasaman Barat
- Meeting Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting Pasaman Barat 2024
- BPJS Kesehatan Pasaman Barat, melakukan Pelayanan Administrasi Program JKN-KIS [MCS / Goes To Instan
- Pelayanan khusus rekam dan cetak ktp di hari libur
- Perekaman KTP-el Hari Libur
- Perekaman KTP-el ke Sekolah
- Rekam KTP-el Warga Binaan Lapas Talu
- FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP) DINAS DUKCAPIL KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Pendaftaran Penduduk Non Permanen
Cek KTP Online
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dicek dengan beragam cara secara online, seperti WhatsApp, email, hingga website.
Kini, memeriksa NIK tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Dukcapil karena sudah dapat dilakukan secara online. Bagaimana cara mengecek NIK KTP secara online?
Cara Cek NIK KTP Online :
Baca Lainnya :
- Ombudsman Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Pasaman Barat0
- Pengaduan NIK Tidak Ditemukan0
- Penandatangan MUO dengan kabupaten Agam0
- Pertambahan Jumlah Penduduk Pasaman Barat0
- Layanan Cek Golongan Darah0
1. Cek NIK online melalui e-mail
Cara cek NIK online dapat dilakukan menggunakan email.
Cek NIK online menggunakan email dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Setelah pesan terkirim, tunggu balasan lebih kurang 1x24 jam untuk mengetahui apakah NIK KTP kamu terdaftar atau tidak.
2. Cek NIK online melalui Media sosial Dukcapil Kemendagri
Cara lain untuk cek NIK online adalah dengan mengirim pesan (DM) ke media sosial Dukcapil Kemendagri.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menyediakan layanan cek NIK online secara mandiri melalui Twitter atau akun Instagram resminya @dukcapilkemendagri.
Selain Twitter dan Instagram, cek NIK online dapat dilakukan dengan menghubungi Facebook Dukcapil.
Berikut akun media sosial Dukcapil Kemendagri yang bisa dihubungi untuk melakukan pengecekan NIK online:
Facebook: Halo Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Instagram: @kemendagri
3. Cek NIK online dengan SMS Dukcapil Kemendagri
Cara cek NIK online lainnya adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor Dukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Format SMS untuk cek NIK online adalah Cek#KTP#NIK.
4. Cek NIK online dengan Whatsapp
Kamu juga dapat menggunakan aplikasi WhatsApp untuk melakukan cek NIK secara online.
Caranya dengan mengirimkan data, seperti nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, lalu kirimkan ke nomor 0813-2691-2479.
5. Cek NIK online dengan menghubungi laman Kemendagri
Cara lain untuk mengecek NIK KTP online adalah melalui situs resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.if/.
Pada beranda, pilih menu e-KTP, isi NIK yang kamu miliki. Apabila nomor KTP sudah sesuai, maka tampilan situs akan berisi data lengkap sesuai dengan KTP.
Itulah cara-cara cek NIK online, nggak perlu repot datang ke kantor Dukcapil!
Bagaimana jika NIK tidak terdaftar?
Setelah melakukan cek NIK online, kamu justru mendapati bahwa nomor induk pada KTP tidak terdaftar di dukcapil? Mengutip laman Dukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat, lakukan hal berikut:
1. Lapor ke Kantor Dukcapil
Bila NIK tidak terdaftar setelah melakukan pengecekkan secara online, kamu dapat melaporkannya ke kantor Dukcapil terdekat.
Serahkan dokumen, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) agar petugas dapat segera melakukan pendaftaran NIK.
2. Lapor melalui call center
Selain datang langsung ke kantor Dukcapil, pelaporan NIK yang belum terdaftar dapat dilakukan melalui Halo Dukcapil dengan panggilan hotline ke nomor 1500-537.