- Disdukcapil Kembali Lakukan Pelayanan Keliling Hari Libur Tahun 2024
- Kunjungan Kepala Dinas, Sekretaris, dan Kepala Bidang Disdukcapil Pasaman Barat
- Meeting Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting Pasaman Barat 2024
- BPJS Kesehatan Pasaman Barat, melakukan Pelayanan Administrasi Program JKN-KIS [MCS / Goes To Instan
- Pelayanan khusus rekam dan cetak ktp di hari libur
- Perekaman KTP-el Hari Libur
- Perekaman KTP-el ke Sekolah
- Rekam KTP-el Warga Binaan Lapas Talu
- FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP) DINAS DUKCAPIL KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Pendaftaran Penduduk Non Permanen
PETA RATU
Inovasi Pemutakhiran Data Penduduk, Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik Bagi Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iii Talu “Peta Ratu”
Inovasi
ini merupakan salah satu pelayanan langsung kepada warga binaan di lembaga
pemasyarakatan kelas iii talu dengan tujuan memberikan kemudahan bagi warga
binaan di lembaga pemasyarakatan kelas
iii talu untuk mendapatkan pelayanan pemberian hak warga binaan lembaga
pemasyarakatan dalam validasi nomor induk kependudukan (nik) untuk pemilu 2024
dan fasilitas rujukan berobat bagi warga binaan yang sakit. Kepala dinas
kependudukan dan pencatatan sipil
memerintahkan petugas khusus untuk turun langsung ke lembaga
pemasyarakatan kelas iii talu. Layanan ini diaplikasikan dalam bentuk
pengurusan penerbitan nomor induk kependudukan dan kartu tanda penduduk
elektronik.
Maksud
dan tujuan dari layanan
ini merupakan pelayanan dalam hal
pemberian hak warga binaan lembaga pemasyarakatan dalam validasi nomor induk
kependudukan (nik) dan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik untuk data
pemilu 2024 serta data kartu indonesia sehat bagi warga binaan di lembaga
pemasyarakatan kelas iii talu.
Tujuan dari
layanan ini adalah untuk memberikan hak pilih dalam pelaksanaan pemilu 2024
serta pemberian fasilitas rujukan berobat kepada warga binaan pada lembaga
pemasyarakatan kelas iii talu
Peta
ratu sebagai singkatan dari pemutakhiran data di lembaga pemasyarakatan kelas
iii talu merupakan pelayanan langsung bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan kelas iii talu
sebagai berikut :
1)
Validasi nomor induk
kependudukan (nik)
2)
Pembuatan kartu tanda
penduduk elektronik
Layanan ini
diaplikasikan dalam bentuk pemberian hak warga binaan pemasyarakatan dalam
validasi nomor induk kependudukan (nik) dan pembuatan kartu tanda penduduk
elektronik untuk data pemilu 2024 serta data kartu indonesia sehat bagi warga
binaan di lembaga pemasyarakatan kelas iii talu.