- Disdukcapil Kembali Lakukan Pelayanan Keliling Hari Libur Tahun 2024
- Kunjungan Kepala Dinas, Sekretaris, dan Kepala Bidang Disdukcapil Pasaman Barat
- Meeting Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting Pasaman Barat 2024
- BPJS Kesehatan Pasaman Barat, melakukan Pelayanan Administrasi Program JKN-KIS [MCS / Goes To Instan
- Pelayanan khusus rekam dan cetak ktp di hari libur
- Perekaman KTP-el Hari Libur
- Perekaman KTP-el ke Sekolah
- Rekam KTP-el Warga Binaan Lapas Talu
- FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP) DINAS DUKCAPIL KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Pendaftaran Penduduk Non Permanen
UPIAK OKE
Unit pelayanan informasi dan administrasi kependudukan online keliling dengan slogan “upiak oke”
Unit pelayanan administrasi kependudukan keliling ini
adalah pelayanan kepada masyarakat terutama di daerah
daerah terpencil yang belum memiliki dokumen kependudukan. Pelayanan keliling
ini dilaksanakan dengan membentuk tim yang beranggotakan pegawai yang ada di
dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang melibatkan pihak kecamatan dan
nagari. Pelayanan ini bersifat langsung ke masyarakat dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan
pihak terkait terutama jorong dan nagari agar disampaikan kepada warga bahwa
akan diadakan pelayanan keliling dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Pelayanan ini diberikan
mencakup seluruh dokumen kependudukan yaitu kartu keluarga, akte secara keseluruhan (kelahiran, kematian,
perkawinan, perceraian),
ktp (kartu tanda penduduk) dan pindah datang.
Unit pelayanan administrasi kependudukan keliling ini
merupakan program andalan yang dimiliki oleh dinas kependudukan dan pencatatan
sipil, saat ini viral dengan istilah jemput bola, kegiatan ini telah berlangsung
sejak tahun 2017 yang dikenal dengan
pelayanan keliling adminduk, dari waktu ke waktu
telah mengalami peningkatan yang signifikan yang mana pada tahun 2017 layanan
ini masih secara offline
dimana dengan mengumpulkan berkas di lapangan sedangkan entry dan cetak dilaksanakan
di dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Jangka waktu penyelesaian
dokumen tergantung pada kondisi di lapangan dan ditetapkan maksimal 5 (lima)
hari kerja dan diserahkan kepada petugas kecamatan atau nagari untuk
didistribusikan kepada masyarakat. Pada akhir tahun 2017 telah ada pengadaan
mobil keliling yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk melaksanakan
pelayanan online.
Pada awal tahun 2018 baru dapat dioperasionalkan untuk pelayanan keliling on
line ke lapangan dengan
memberikan pelayanan langsung ke masyarakat sampai penerbitan dokumen dan langsung
diserahkan ke masyarakat