SASKIA

Senangnya Aku Dapat Kia “Saskia”

permendagri nomor 2 tahun 2016 mengamanatkan bahwa pada saat anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah dan tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan administrasi kependudukan. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Kartu identitas anak (kia) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.



Video Terbaru

View All Video