Waspada Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Masyarakat Diminta Lebih Hati-hati

Waspada Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Masyarakat Diminta Lebih Hati-hati

Simpang Empat — Seiring dengan meningkatnya laporan mengenai penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) terkait proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat Kabupaten Pasaman Barat diimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk modus penipuan.

Dalam surat resmi dari Dirjen Dukcapil Nomor: 400.8/6632/Dukcapil, disampaikan beberapa hal penting sebagai langkah pencegahan, antara lain:

1.      Dirjen Dukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui surat, WhatsApp, SMS, atau telepon yang ditujukan secara individu untuk melakukan aktivasi IKD.

Baca Lainnya :

2.      Sosialisasi aktivasi IKD dilakukan melalui media resmi, baik media cetak, media elektronik, media sosial, maupun secara langsung. Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di:

o    Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota

o    Tempat pelayanan resmi Dukcapil

3.      Masyarakat juga diminta tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, demi menghindari risiko pencurian identitas, penipuan keuangan, dan penyalahgunaan data lainnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat mendukung penuh imbauan ini dan mengajak seluruh masyarakat untuk selalu memastikan informasi hanya berasal dari sumber resmi. Jika terdapat keraguan atau informasi mencurigakan terkait IKD, masyarakat dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor Disdukcapil Pasaman Barat.

Mari bersama-sama kita wujudkan transformasi digital yang aman dan terpercaya.
Waspada, hati-hati, dan jangan mudah percaya terhadap ajakan aktivasi IKD dari pihak yang tidak resmi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi langsung:
 Dinas Dukcapil Kabupaten Pasaman Barat
 Kontak resmi: [0753466353]
Website: [https://disdukcapil.pasamanbaratkab.go.id]