Pelayanan Keliling Ujung Gading

Pelayanan Keliling Ujung Gading

Pelayanan Keliling meliputi Pelayanan Pendaftaran Penduduk yaitu Pembuatan KTP_el dan Kartu Keluarga Pelayanan Pencatatan Sipil yaitu penerbitan akta-akta. Sasaran dari pelayanan keliling ini adalah masyarakat Desa yang memiliki keterbatasan antara lain, jarak, usia manula, cacat atau sakit. Pelayanan Keliling tetap Gratis tidak dipungut biaya. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dalam pengurusan dokumen Kependudukan di kampung masing-masing. Warga cukup antusias dalam mengurus dokumen kependudukan, baik yang mengurus Akta Kelahiran dan perbaikan Kartu Keluarga maupun yg perekaman KTP_el.