Mengurus Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya, Gratis!

Mengurus Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya, Gratis!

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat terus meningkatkan pelayanan prima pada masyarakat. Salah satunya dengan gencar melakukan sosialisasi pada masyarakat yang hendak membuat dokumen kependudukan secara gratis, khususnya bagi warga di Kabupaten Pasanan Barat.

Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya (gratis). Hal ini serius dilaksanakan, karena dalam pasal 95 B, UU nomor 24 Tahun 2013 telah memuat sanksi pidana yaitu: “Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75 juta.”

Disdukcapil Pasaman Barat menyarankan agar warga menghindari calo sehingga dalam mengurus surat-surat kependudukan tidak dikenakan biaya. Penggratisan seluruh pengurusan dokumen kependudukan memang sudah diatur dalam undang-undang dan biayanya dibebankan pada negara.

Baca Lainnya :