Ombudsman Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Pasaman Barat

Ombudsman Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Pasaman Barat

Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Barat membuka layanan konsultasi dan pengaduan layanan publik di Kabupaten Pasaman Barat mulai dari Rabu (01/11) hingga Jum'at(03/11) mendatang.

Ombudsman adalah lembaga yang berfungsi untuk melindungi hak-hak warga negara terutama dalam konteks pelayanan publik. Salah satu tugas utama Ombudsman adalah menerima keluhan dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik yang tidak memadai atau terdapat pelanggaran hukum. Ombudsman memberikan wadah bagi warga negara untuk mengajukan pengaduan terkait pelayanan publik dan menawarkan solusi atau rekomendasi kepada instansi pemerintah terkait agar perbaikan dapat dilakukan.

Jika Ombudsman membuka layanan konsultasi dan pengaduan pelayanan publik, maka masyarakat dapat menghubungi mereka untuk:

Baca Lainnya :

  • Mendapatkan informasi terkait hak-hak mereka dalam pelayanan publik.
  • Konsultasi terkait masalah pelayanan publik yang mereka alami.
  • Mengajukan pengaduan terkait ketidakpuasan atau masalah dalam pelayanan publik.
  • Meminta bantuan atau rekomendasi Ombudsman dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik.