- Disdukcapil Kembali Lakukan Pelayanan Keliling Hari Libur Tahun 2024
- Kunjungan Kepala Dinas, Sekretaris, dan Kepala Bidang Disdukcapil Pasaman Barat
- Meeting Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting Pasaman Barat 2024
- BPJS Kesehatan Pasaman Barat, melakukan Pelayanan Administrasi Program JKN-KIS [MCS / Goes To Instan
- Pelayanan khusus rekam dan cetak ktp di hari libur
- Perekaman KTP-el Hari Libur
- Perekaman KTP-el ke Sekolah
- Rekam KTP-el Warga Binaan Lapas Talu
- FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP) DINAS DUKCAPIL KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Pendaftaran Penduduk Non Permanen
Ombudsman Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Pasaman Barat
Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Barat membuka layanan konsultasi dan pengaduan layanan publik di Kabupaten Pasaman Barat mulai dari Rabu (01/11) hingga Jum'at(03/11) mendatang.
Ombudsman adalah lembaga yang berfungsi untuk melindungi hak-hak warga negara terutama dalam konteks pelayanan publik. Salah satu tugas utama Ombudsman adalah menerima keluhan dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik yang tidak memadai atau terdapat pelanggaran hukum. Ombudsman memberikan wadah bagi warga negara untuk mengajukan pengaduan terkait pelayanan publik dan menawarkan solusi atau rekomendasi kepada instansi pemerintah terkait agar perbaikan dapat dilakukan.
Jika Ombudsman membuka layanan konsultasi dan pengaduan pelayanan publik, maka masyarakat dapat menghubungi mereka untuk:
Baca Lainnya :
- Pengaduan NIK Tidak Ditemukan0
- Penandatangan MUO dengan kabupaten Agam0
- Pertambahan Jumlah Penduduk Pasaman Barat0
- Layanan Cek Golongan Darah0
- Perekaman KTP keliling0
- Mendapatkan informasi terkait hak-hak mereka dalam pelayanan publik.
- Konsultasi terkait masalah pelayanan publik yang mereka alami.
- Mengajukan pengaduan terkait ketidakpuasan atau masalah dalam pelayanan publik.
- Meminta bantuan atau rekomendasi Ombudsman dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik.